Gunakan Handphone Saat Berkendara Beresiko Tinggi Kecelakaan 

    PALANGKA RAYA - Berkendara di jalan raya membutuhkan fokus dan konsentrasi yang tinggi agar tercipta Kamseltibcarlantas di masyarakat. Sehingga pengendara sangat dilarang untuk menggunakan handphone ketika berkendara, baik menggunakan roda empat dan roda dua. 

    Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K. melalui Kasubdit Kamsel AKBP Woro Budi Hastuti, mengatakan menggunakan handphone saat berkendara sangat berbahaya karena dapat menghilangkan konsentrasi. 

    "Mengoperasikan handphone seperti menelepon, membalas chat hingga membuat konten media sosial sangat berbahaya jika dilakukan saat berkendara. Karena kecelakaan bisa terjadi dalam hitungan detik, " katanya, Rabu (15/2/2023). 

    Menggunakan handphone saat berkendara dapat menyebabkan hilangnya fokus tangan dan mata yang turut berakibat kurangnya reflek saat terjadi hal yang tidak diinginkan. 

    Larangan penggunaan handphone saat berkendara telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Namun pengendara yang menggunakan ponsel bisa dikenakan sanksi menurut pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. 

    "Sahabat lalu lintas untuk aman, pengguna roda dua dan roda empat hindari penggunaan handphone saat berkendara karena menganggu dan memecah konsentrasi yang dapat menimbulkan korban, baik orang lain maupun diri sendiri, " imbaunya.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ditlantas Ajak Kurir Shoope Express Jadi...

    Artikel Berikutnya

    Identitas Sebagai Seorang Polisi

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden

    Ikuti Kami