PALANGKA RAYA - Penerimaan mahasiswa baru di Universitas Palangka Raya (UPR?) Provinsi Kalimantan Tengah, tahun ini menuai kontroversi di tengah - tengah masyarakat luas. Beragam opini yang berkembang didalam penerimaan mahasiswa, khususnya Fakultas Kedokteran.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini, bahwa penerimaan mahasiswa baru di Universitas Negeri yang dimiliki daerah yang dijuluki Bumi Tambun Bungai, 96 persen warga penduduk bukan masyarakat Kalteng.
"Data yang telah diumumkan UPR baik itu kelulusan penerimaan jalur Prestasi, jalur Ujian Tulis Berbasis Kumputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK - SNBT), dan jalur Mandiri, diduga 96 persen adalah warga bukan masyarakat penduduk Kalteng, " kata narasumber yang tidak mau dipublikasikan jatidirinya.
Baca juga:
Rudi Tingkatkan Mutu Pendidikan Batam
|
Nara sumber tersebut juga menyampaikan, bahwa hal ini dimungkin Rektor UPR tidak bisa mengambil kebijakan berani dalam hal mengakomodasi kepentingan daerah, sedangkan sosok Rektor disuatu Lembaga pendidikan merupakan Komando utama dalam mengangkat SDM masyarakat setempat khususnya putra daerah lokal.
Untuk wilayah provinsi Kalimantan Tengah, adalah daerah yang miliki karakteristik masyarakat yang selalu memperhatikan masa depan untuk anak - anaknya kelak. Dan hal ini merupakan harapan bagaimana agar bisa bersekolah, yang bisa mengangkat harkat dan martabat sosial keluarganya ditengah - tengah masyaakat.
"Khususnya Fakultas kedokteran di UPR yang baru - baru saa dibentuk, dengan tujuan agar memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang kurang saat ini, baik itu di tiap kecamatan, " ungkapnya kembali.
Media ini juga merangkum keluhan lapisan masyarakat kalteng atas kepemimpinan Rektor UPR yang baru saja dipilih dan dilantik untuk memimpin Sekolah Akademis di Bumi Tambun Bungai. Sebagai sosok putra daerah, tentunya harapan ada dipundaknya untuk menggangkat bagaimana Generasi masyarakat asli Kalteng yaitu masyarkat suku Dayak benar - benar bisa mengeyam pendidikan dan mengimplementasikan ke masyarakatnya.
"Terlepas dari hal kesukuan, namun itu sudah ada aturan yang telah ditetapkan untuk mengakomodir kepentingan daerah, yaitu 30 persen kepentingan daerah harus dipenuhi dalam penerimaan mahasiswa di UPR khususnya Fakultas Kedokteran, * terang sumber ini menegaskan.
Dengan telah diumumkan para mahasiswa baru di UPR pada tanggal 18 Juli 2023, melalui jalur mandiri. Membuktikan bahwa Rektor saat ini patut untuk dipertimbangkan kembali dalam memimpin Sekolah Akademis , karena tidak bisa mengcover kepentingan daerah sehingga ada kesenjangan dalam menikmati kue - kue pembangunan yang semesti dimiliki oleh masyarakat Kalteng.
"Coba ditinjau dan dievaluasi keseluruhan yang mendapatkan kelulusan mahasiswa baru, ada yang dari provinsi Kepulauan Riau, Bali, Kalsel, Sumatra dan seteruanya, ini patut dipertanyakan, " beber sumber.
Artinya kalau memang pihak UPR dan khususnya Rektor yang saat ini dipimpin oleh Prof . Dr. Ir. Salampak Dohong, MD, mau mengakomodir kepentingan putra daerah, bisa mengambil langkah upaya Deskrepsi (Kebijakan Pimpinan Yang Tidak Melanggar Aturan). Yaitu membuka ruang pendaftaran gelombang kedua jalur mandiri, yang sebenar penerimaan jalur ini bisa diambil kebijakan langsung dari Universitas.
"Ambil kebijakan Deskripsi, untuk memenuhi kouta kepentingan daerah, " tutup sumber yang merupakan pakar akademis di UPR.
Sementara itu, dikonformasi ke pihak UPR melalui Wakil Ketua II memberikan penjelasan terkait penerimaan mahasiswa baru UPR saat ini.
Darmae, menyatakan hal itu bukan hak mereka dan silahkan koordinasi ke bagian Humas UPR, dan melalui hasil Chat. Rektor UPR, Salampak memberikan klarifikasi melalui media luar Kalteng.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
“Karena aturan yang sangat ketat tidak memberikan ruang bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk memberikan kuota bagi putra-putri daerah, ” kata Salampak, dilansir dari Indonesiaparlemen.com, Rabu (19/7/2023).
Dia juga menjelaskan Penerimaan mahasiswa baru sudah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022. Dimana Pasal 4 menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru program sarjana (S1) dan Diploma pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) selain dilakukan melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta juga dilakukan melalui jalur seleksi secara mandiri secara serentak.
“Pada tahun 2023, UPR tergabung bersama 24 PTN dalam Badan Kerja Sama PTN Indonesia Wilayah Barat (BKS-PTN Barat) menyelenggarakan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Barat, dimana Universitas Sumatera Utara bertindak sebagai Ketua BKS PTN Barat, ” jelas dia.
Dia menyampaikan, bahwa UPR dan PTN lainnya terus berupaya memperjuangkan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi agar kedepannya ada kebijakan yang mampu mengakomodir keinginan masyarakat luas terkait pemberian kuota khusus untuk putra-putri daerah.
“Rencana setelah saya pulang dari pertemuan di Jakarta akan mengadakan konferensi pers agar kita sama-sama memahami kondisi saat ini, ” pungkas dia.