PALANGKA RAYA - Ahli waris pemilik rumah yang saat ini diklaim dan disita oleh pihak PT Sarana Kalteng Ventura, memberikan tanggapan resmi via Surel melalui DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah, Sabtu 16 November 2024.
Inilah tanggapan pihak ahli waris keluarga Almarhum ANTONIUS SANDER:
Menjawab Surat Tanggapan Somasi dari PT. Sarana Kalteng Ventura nomor 599/SKgV-Mnt/XI/2024, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
Pihak keluarga ahli waris Antonius Sander meminta dilakukan pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh aspek perjanjian pembiayaan Nomor 49 dan pengakuan hutang Nomor 50 tanggal 29 Desember 2014, termasuk proses akad kredit, data dan informasi terkait, serta status utang piutang.
Permohonan ini diajukan khususnya untuk memperoleh kejelasan hukum yang akurat mengenai hak dan kewajiban para pihak, terutama setelah terjadinya perpisahan rumah tangga antara almarhum Bapak Antonius Sander dan Ibu Ika Evianik Sardi.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak waris yang sah.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Pihak keluarga ahli waris Antonius Sander, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 29, secara tegas meminta agar dilakukan pemeriksaan mendalam dan komprehensif terhadap peristiwa perusakan objek rumah milik almarhum Antonius Sander di Jalan Sapan IIA Nomor 171 RT.09 RW.03, Palangka Raya.
Pemeriksaan tersebut hendaknya ditujukan untuk mengungkap secara objektif dan transparan motif, penyebab, serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan asas keadilan dan kepastian hukum, pihak keluarga ahli waris Antonius Sander meminta agar dilakukan pemeriksaan hukum yang mendalam terhadap proses pengosongan dan pemindahan harta benda almarhum yang diduga dilakukan oleh PT Sasaran Kalteng Ventura, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai hak waris, perlindungan harta kekayaan, dan tata cara pelaksanaan eksekusi.
Kami meminta agar dipastikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta tidak merugikan hak-hak waris lainnya.
Berdasarkan jaminan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23, Saudara Mayang Meilantina meminta klarifikasi yang tegas mengenai tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks yang ditujukan padanya melalui postingan di media sosial.
Selama belum ada penjelasan yang memadai dari pihak Kalteng Sarana Ventura, Saudara Mayang Meilantina berhak untuk mempertahankan postingan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan hak kebebasan berpendapat.
Berdasarkan hak waris yang sah, pihak keluarga ahli waris Antonius Sander menuntut pengembalian sertifikat tanah dan bangunan Nomor 3088/Palangka Raya atas nama almarhum.
Selain itu, kami juga menuntut pengembalian seluruh harta benda yang telah dipindahkan dari rumah Jalan Sapan IIA Nomor 171 RT.09 RW.03, Palangka Raya, ke dalam kondisi semula.
Segala kerugian dan kehilangan yang timbul akibat tindakan pengambilan dan pemindahan harta benda tersebut harus sepenuhnya dipertanggungjawabkan oleh pihak yang bertanggung jawab. (//).