Surat Terbuka! Melanggar UU, GRIB Jaya Kalteng Kecam Penolakan Sejumlah Oknum

    Surat Terbuka! Melanggar UU, GRIB Jaya Kalteng Kecam Penolakan Sejumlah Oknum
    Gambar: Banner Penolakan DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah

    PALANGKA RAYA - DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengecam dan membuat pernyataan terbuka kepada sejumlah oknum atas penolakan berdirinya ormas besutan Hercules ini.

    Melalui ketua umum harian DPD GRIB Jaya, Yusup Roni Hunjun Huke yang juga aktivistis hukum dan sosial di bumi "Tambun Bungai" dan juga di juluki bumi Pancasila, Kalimantan Tengah.

    Adapun surat terbuka yang disampaikan ke media ini, Rabu (12/03/25).

    SURAT TERBUKA 

    Kepada Yth. 

    1. Kapolda Kalteng di Palangka Raya 

    2. Kapolresta Palangka Raya di Palangka Raya 

    Dengan hormat,

    Sehubungan dengan adanya aksi sekelompok orang yang melakukan penolakan terhadap hadirnya GRIB JAYA di Kalteng dan sehubungan dengan adanya gambar Surat Pemberitahuan Aksi Penolakan Ormas GRIB JAYA bertanggal 11 Maret 2024 yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang Koordinator yang beredar luas di Media sosial, apabila dihubungkan dengan waktu pelaksanaan kegiatan yakni tanggal 13 Maret 2025 nyata bertentangan dengan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (UU 9/1998), yang menyatakan : 

    "Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat."

    Bahwa jelas Pasal Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran jelas telah diatur dalam ketentuan UUD 1945, terutama Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi :

    Pasal 28

    "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

    Pasal 28E ayat (3) menyatakan :

    "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

    Aturan tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul juga diatur di dalam UU HAM yang merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia (“HAM”).

    Dalam Pasal 24 ayat (1) UU HAM menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang berbunyi :

    "Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai."

    Selanjutnya dalam International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005 juga mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 22.

    Negara ini adalah negara hukum, Negara tidak melarang bahkan melindungi warganya berorganisasi sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada pihak-pihak yang melarang atau berupaya untuk mencegah tiap warga negara untuk berorganisasi, maka hal itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dituntut sesuai ketentuan yang berlaku.

    Bahwa rencana Aksi tersebut diatas termasuk aksi yang dilarang sebagaimana diatur dalam Perkapolri 7/2012 yakni pada Pasal 8 huruf d, e dan f yang menyatakan :

    Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan dengan cara : 

    d. Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;

    e. mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan,  

    penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

    f. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia;

    Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada pihak Kepolisian setempat agar memberikan edukasi, pemahaman dan tidak memberikan ruang serta kesempatan terjadinya pelanggaran hukum yang dapat menggangu Kamtibmas. 

    Terima kasih.

    Salam hormat,  

    PENGURUS DPD GRIB JAYA KALTENG,

    KETUA,

    ROBETSON 

    SEKRETARIS,

    ERKO MOJRA

    Demikian bunyi surat terbuka yang disampaikan oleh Penggurus DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah, menyingkapi penolakannya.(//).

    dpd grib jaya kalteng
    Indra Gunawan,S.Sos

    Indra Gunawan,S.Sos

    Artikel Sebelumnya

    Iconic dan Modern, Pembangunan Kembali Gereja...

    Artikel Berikutnya

    GRIB Jaya Silatuhrami ke Ormas Fordayak,...

    Berita terkait