PALANGKA RAYA - PT Sarana Ventura Kalteng atau biasa di sebutkan Ventura Kalteng, memberikan jawaban resmi kepada pihak kuasa ahli waris pemilik rumah almarhum Antonius Sander yaitu DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah.
Surat tanggapan nomor : 599/SKgV-Mnt/XI/2024 tanggal 14 November 2024 secara elektronik kepada DPD Lembaphum Kalteng.
Surat surel tersebut sama seperti disampaikan oleh pihak kuasa ahli waris sampaikan kepada pihak Ventura kalteng beberapa waktu lalu meminta kejelasan terkait anggunan yang disita dan akan dilelangkan oleh pihak Ventura Kalteng.
Dalam surat tanggapan pihak PT Sarana Ventura Kalteng, tersebut menyatakan bahwa dalam semua proses yang telah dilakukan oleh pihaknya, baikpun itu akad kredit dan administrasi kelengkapan berkas pemohon Ika Evianik Sardi dan suaminya Antonius Sander, dimana perjanjian pembiayaan dihadapan Notaris Ellys Nathalina, SH., MH di Kota Palangka Raya.
"Semua sudah melalui mekanimisme administrasi kredit dan dihadapan Notaris, " kata Medi Malki, (15/11).
Perjanjian pembiayaan tersebut dengan no 49 serta dengan perjanjian hutang no 50 tanggal 29 Desember 2014, yang langsung dihadiri oleh keduanya, yaitu ibu Ika Evianik Sardi dan bapak Antonius Sander saat itu.
Terhitung total hutang 31 Oktober 2024 lalu adalah sebesar Rp 96.780.712. Pembiayaan sudah berjalan 10 tahun, dalam kategori macet sejak tahun 2016 atau kurang lebih 8 tahun ini.
Sebagai anggunan pinjaman pihaknya memegang berupa sebidang tanah beserta bangunan diatas dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan no. 3088/palangka seluas 120 M2 di Jl Sapan IIA No. 171 RT. 09 RW. 03 Palangka Raya atas nama Antonius Sander.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan penjualan terhadap anggunan tersebut ke pihak-pihal luar, apabila terjual maka untuk melunasi sisa hutang kredit di PT Sarana Ventura Kalteng.
"Lunas pembayaran maka pihanya akan memberikan Sertifikat rumah tersebut, " sebut Head Monitoring & Remedial PT Sarana Ventura Kalteng ini menegaskan.
Selain itu pihaknya sudah memberikan toleransi waktu kepada almarhum Antonius Sander untuk menghuni anggunan tersebut selama 8 tahun lalu hingga almarhum meninggal dunia di rumah nya tersebut.
Paska meninggal dunia, rumah almarhum didiami oleh keponakannya bernama Diwut, dan selama itu bangunan anggunan tersebut ada pengrusakan dan kehilangan berupa pagar rumah, teralis jendela, dan pompa air dirumah itu.
Setelah pihaknya menelusuri hal itu, melalui tetangga nya bernama Husni Setiawan, ternyata pelakunya saudara Diwut sendiri pada tanggl 2 Oktober 2024 lalu. Dan pihaknya mempertanyakan hal itu kepada saudara Diwut, dirinya mengakui dan mengatakan untuk keperluan bayar hutang.
Dan menyangkut barang-barang yang dipindahkan oleh pihaknya, itu atas kemauan saudara Diwut untuk mengantarkan ke tempat saudaranya ke jl Delly Bangkan dekat Gereja Sangkakala lingkar luar.
Hal ini karena bangunan tersebut sudah ada yang membelinya, dan saudara Diwut meminta kepada Staf PT Sarana Ventura Kalteng untuk mengantarkannya dan pihaknya menyediakan sarana angkutan.
"Terhadap bangunan anggunan tersebut pihaknya akan tetap melakukan penjualan untuk menutupi sisa hutang ibu Ika dan almarhum Sander, " jelas Medi.
Surat tanggapan somasi yang di tanda tangani oleh Direktur PT. Sarana Ventura Kalteng, Titiran P. Khanisa juga mengharapkan agar juga postingan facebook yang dinilai memojokan pihak Ventura Kalteng untuk segera dihapus termasuk di salah satu media online ini, karena diduga menyebarkan berita bohong atau HOAX.
Sementara itu, pihak kuasa DPD LEMBAPHUM Kalteng, menilai hal itu wajar sebelum adanya pembuktian hukum dan menyangkut pemberitaan di media online nasional, sudah melalui klarifikasi beberapa pihak dan fakta kejadian memang ada serta tidak memberitakan sepihak.
"Semua melalui mekanimisme dan prosedur, maka itu diharapkan masalah ini bisa jelas kebenarannya, " kata Indra Gunawan, Ketua DPD Lembaphum Kalteng.(//).