PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya menerima sejumlah Mantir Adat Kelurahan yang ada di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Diruang Rapat lantai dua, kantor Walikota Palangka Raya, Mantir Kelurahan yang hadir mengikuti pertemuan itu, terdiri dari Dandan Ardi Mantir adat Kelurahan Menteng, Hendro M. Saleh mantir adat Kelurahan Menteng, Walter Sungan mantir adat Kecamatan Jekan Raya, Herison D. Nyahun mantir adat Palangka, dan sejumlah tokoh masyarakat Kalam YL Runjam, Stefanus Kilat dan lainnya.
Diwakili oleh Asisten I Pemkot Palangka Raya, Sahdin Hasan dan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Palangka Raya, ibu Kemilau.
Pada audensi tersebut, mempertanyakan tentang pelaksanaan waktu pemilihan Kepala adat Damang Jekan Raya, Kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya, yang sudah mendekati masa berakhir masa tugsnya.
"Yang bisa diperpanjang tugasnya itu untuk kepanitiaan, dan khususnya Damang itu tidak ada tugasnya diperpanjang, " kata Hendro M. Saleh mantir adat Menteng ini menegaskan di forum.
Disampaikan nya, apabila masa tugasnya telah berakhir dan berdasarkan Perda pembentukannya, maka akan dilakukan pemilihan kembali berdasarkan arahan dan petunjuk Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan yang akan berkoordinasi dengan DAD Kota Palangka Raya.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Selama ini banyak kekisruhan dan kegaduhan khususnya di wilayah Kedamangan adat kecamatan Jekan Raya, dibawah kepemimpinan Drs Kardinal Tarung.
Hendro M Saleh, pjs mantir adat Kelurahan Menteng, hampir semua mantir adat baik itu Kecamatan Jekan Raya dan kelurahan yang ada di lingkup tersebut. Tidak sinkron dan komunikasi putus dengan Damang Jekan Raya saat ini.
Menurutnya, Kardinal Tarung selaku Damang Jekan Raya, bertindak tanpa selalu koordinasi dengan kemantiran setempat, apabila ada terkait suatu peristwa adat baik itu sengketa adat ataupun pernikahan adat.
"Selalu ditolak kalau kita minta tanda tangan dia selaku Damang, kan rancu. Maka itu sesuai Perda yang ada, DAD kota untum segera melaksankan pemilihan Damang Jekan Raya, " ungkap Hendro menyampaikan.
Sementara itu, terkait adanya 12 mantir adat dadakan, yang saat ini baru diketahui dari salah satu media online.
Dandan Ardi, pjs mantir adat Kelurahan Menteng, menegaskan bahwa hal itu tidak mendasar dan semakin menambah kegaduhan yang ada selama ini.
Dirinya meminta agar oknum - oknum tersebut segera meminta maaf kepada masyarakat adat khususnya masyarakat adat kecamatan Jekan Raya, yang dibuat bingung dan menimbulkan ketidakpastian hukum adat dan penerapannya.
"Saya minta untuk saudara Teras Bangkan, untuk segera meminta maaf dan mencabut pernyataan di publik, " kata Dandan Ardi menyampaikan.
Dilain pihak, Kabag Pemkot Palangka Raya, Kemilau menyampaikan bahwa di dalam Perda Kota Palangka Raya terkait kelembagaan adat sudah jelas menyatakan akan ketentuan tersebut, bahwa paska berakhirnya masa tugas Damang akan dilakukan pemilihan Damang secara denifinitif.
"Perda sudah jelas mengatakan akan aturan itu dan mekanimisme selanjutnya, " kata Kemilau, Kabag Pemkot Palangka Raya, Selasa (28/05).
Disampaikan nya kembali, dalam forum audensi tersebut. Pihaknya tidak bisa mengambil apapun itu keputusan karena semua perlu mekanimisme dan alur pemerintah dari terbawah, yaitu Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan, khususnya wilayah DAD Kecamatan Jekan Raya.
"Kita tunggu dari DAD Kecamatan Jekan Raya, untuk proses pemilihan Damang Jekan Raya, " ungkapnya kembali.
Kemilau, pada kesempatan itu juga menjelaskan keberadaan oknum mantir adat yang saat ini dibicarakan dan ramai di Media online. Dan juga sangat menyayangkan adanya statmen yang membuat opini diduga menyesatkan ditengah - tengah masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah.
Selaku dari Pemkot Palangka Raya, pihaknya menyingkapi dan akan mencari tahu kebenaran akan apa yang disampaikan, dan dengan tegas bahwa mantir adat dayak khususnya untuk wilayah adat Kecamatan Jekan Raya l, ada 12 mantir adat yang sah berdsarkan SK Walikota Palangka Raya, Fairid Nafarin nomor : 188.45/240/2022 tanggal 12 Juli 2022.
"Mantir adat yang sah berdasarkan SK Walikota Palangka Raya, tahun 2022, " tegas Kabag Pemkot Palangka Raya.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pihak Pemkot akan menindaklanjuti kembali dengan mengadakan rapat tertutup dengan Pj Walikota Palangka Raya dan Camat Jekan Raya.
Untuk membahas polemik terkait yang terjdi saat ini di tengah - tengah masyarakat adat kota Palangka Raya, dan untuk pemilihan Damang Kecamatan Jekan Raya, pada pukul 14.00 WIB di kantor Walikota Palangka Raya.