PALANGKA RAYA - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya saat ini, berada di level III.
Hal tersebut, disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. saat dikonfirmasi, Minggu (27/2/22) siang.
Kapolda mengimbau kepada masyarakat yang belum vaksin agar segera vaksin, baik dosis 1, 2, dan 3 serta tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
"Selain melakukan vaksinasi, kita juga harus disiplin prokes dengan menerapkan 5M, seperti mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menjaga jarak, " imbau Jenderal bintang dua tersebut.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan, penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.
"Menurut data dari Biroops Polda Kalteng, perihal perkembangan Covid-19 pada 26 Februari 2022 kemarin, total terkonfirmasi sebanyak 324 kasus. Sedangkan untuk data kesembuhan dan meninggal tercatat ada 249 kasus sembuh dan nihil meninggal, " urai Eko.
Eko mengatakan terkait situasi ini, pihaknya telah menerjunkan sejumlah personel untuk melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) seperti Operasi Yustisi.
"Selain itu, kami juga turut memaksimalkan pemberian edukasi dan sosialisasi, terkait pentingnya penerapan prokes serta vaksinasi, " imbuhnya.
Eko mengharapkan, dengan adanya pengetatan PPKM ini, seluruh masyarakat bisa lebih disiplin dalam menjalankan anjuran Pemerintah tersebut.
"Seperti kita ketahui bersama, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaraan warga dalam menekan laju penyebaran covid-19 di Prov. Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya, " tutup Kabidhumas.